Investasi yang paling bermanfaat adalah sedekah, karena dengan sedekah Allah akan menambahkan kekayaan kita, dan menjadi bentuk rasa syukur kita terhadap nikmat Allah. Semua sahabat nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang kaya raya, mereka terkenal dengan sedekahnya yang mungkin tidak bisa kita timbang dengan kacamata di masa ini.
Balasan yang Allah berikan kepada kita hanya dengan kita bersedekah jauh lebih besar daripada persentase yang dijanjikan oleh investasi pada manusia.
Bukan berarti tidak boleh berinvestasi, hanya saja ingat bahwa ada sesuatu yang lebih afdhal.
Tulisan ini ditulis untuk mempelajari apa saja opsi investasi yang secara umum tersedia saat ini dan bisa dijangkau oleh individu secara langsung. Ditulis dengan mempelajari sumber-sumber dari:
Jika ada kesalahan, semoga Allah memaafkan saya.
Reksadana (Mutual Funds)
Reksadana adalah instrumen investasi yang menghimpun dana dari berbagai investor untuk dikelola oleh Manajer Investasi. Dalam operasinya, terdapat empat pihak utama: Pemodal, Manajer Investasi, Emiten, dan Bank Kustodian.
Permasalahan Syariah
-
Pemodal tidak memperoleh bukti kepemilikan langsung atas usaha Emiten, yang dapat merugikan jika terjadi kerugian.
-
Sistem kompensasi Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang berbasis persentase bertentangan dengan prinsip upah tetap dalam syariah Islam.
Contoh perhitungan kompensasi yang membuat Pemodal memiliki banyak kerugian:
- Pemodal menyetor dana Rp 100.000.000
- Nilai investasi menjadi Rp 110.000.000 setelah satu tahun
- Nilai investasi menjadi Rp 90.000.000 setelah dua tahun
- Nilai investasi menjadi Rp 120.000.000 setelah tiga tahun
Dalam perhitungan ini, Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan mengambil komisi sebesar 10% dari nilai investasi setiap tahun. Terlepas dari untung-rugi Pemodal dan Emiten, Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan selalu mendapatkan komisi sebesar 10%.
-
Tahun 1:
- Nilai investasi: Rp 110.000.000
- Komisi: 10% x Rp 110.000.000 = Rp 11.000.000
- Nilai investasi setelah komisi: Rp 110.000.000 - Rp 11.000.000 = Rp 99.000.000
-
Tahun 2:
- Nilai investasi: Rp 90.000.000
- Komisi: 10% x Rp 90.000.000 = Rp 9.000.000
- Nilai investasi setelah komisi: Rp 90.000.000 - Rp 9.000.000 = Rp 81.000.000
-
Tahun 3:
- Nilai investasi: Rp 120.000.000
- Komisi: 10% x Rp 120.000.000 = Rp 12.000.000
- Nilai investasi setelah komisi: Rp 120.000.000 - Rp 12.000.000 = Rp 108.000.000
Dalam hal ini, yang paling dirugikan adalah Pemodal, sedangkan Manajer Investasi dan Bank Kustodian selalu untung.
Karena itu, ada kedzhaliman yang terjadi di proses investasi ini. Apakah kedzhaliman ini menjadikan reksadana dianggap haram secara mutlak atau secara akad investasinya halal, hanya saja terjadi kedzhaliman di pihak manajer investasi dan bank kustodian secara terpisah - saya tidak memiliki pengetahuan yang cukup untuk memberikan kesimpulan yang lebih akurat.
Fatwa DSN-MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah
Saham (Stocks)
Saham merupakan bukti kepemilikan atas modal perusahaan yang dapat diperdagangkan di pasar modal.
Permasalahan Syariah
- Short-selling dianggap haram karena mengandung unsur spekulasi.
- Pembelian saham dapat diperbolehkan dengan syarat:
- Perusahaan beroperasi dalam bidang yang halal
- Perusahaan tidak menginvestasikan dana pada instrumen berbasis bunga
- Perusahaan tidak menggunakan utang berbunga
- Transaksi dilakukan secara langsung
Jadi, insya Allah selama perusahaannya halal, dan tidak ada spekulasi short-selling, maka investasi pada saham diperbolehkan.
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)
Fatwa DSN-MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
Obligasi (Bonds)
Obligasi adalah surat utang yang menyatakan bahwa penerbit obligasi meminjam sejumlah dana kepada pemegang obligasi dan memiliki kewajiban untuk membayar bunga secara berkala serta pokok utang pada waktu yang telah ditentukan.
Permasalahan Syariah
Obligasi konvensional mengandung unsur riba karena adanya bunga yang ditetapkan di awal.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda.” (Ali Imran: 130)
Deposito (Time Deposits)
Deposito adalah produk simpanan bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah dengan bank.
Dengan mengendapkan uang di bank, bank akan memutar uang tersebut dan menghasilkan keuntungan, dan nasabah akan mendapatkan keuntungan dari bunga yang diberikan oleh bank.
Permasalahan Syariah
Bank biasanya menawarkan nasabah untuk menyimpan dana di bank dalam waktu tertentu, dan nasabah akan mendapatkan bunga dari bank sesuai jumlah dana yang disimpan dan jangka waktu penyimpanan.
Biasanya, ada deposito yang secara formal ditentukan batas waktunya, dan nasabah tidak bisa menarik dana sebelum waktu yang telah ditentukan.
Dan ada deposito yang tidak ditentukan batas waktunya, dan nasabah bisa menarik dana kapanpun. Biasanya dengan bunga yang lebih rendah.
Keduanya mengandung riba, karena bank menjamin bahwa dana akan selalu ada dan tetap aman. Ditambah nasabah akan mendapatkan bunga
Fatwa DSN-MUI No. 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang Deposito
Tabungan Berjangka (Savings Plans)
Tabungan Berjangka memiliki karakteristik yang mirip dengan Deposito, sehingga ketentuan syariahnya mengikuti aturan Deposito dalam Islam, yaitu mengandung riba.
Emas (Gold)
Investasi emas umumnya dilakukan dengan membeli emas fisik, menyimpannya, dan menjualnya saat harga naik atau saat dibutuhkan.
Ketentuan Syariah
Jual beli emas harus memenuhi syarat:
- Dilakukan secara tunai
- Jika ditukar dengan emas, harus sama ukurannya
“Emas dengan emas, perak dengan perak, … harus sama dan secara tunai.” (HR. Muslim)
Properti (Real Estate)
Investasi properti umumnya dianggap halal dalam Islam. Properti dibeli, disimpan, dan dijual ketika harganya meningkat.
“Dan Allah menghalalkan jual beli.” (Al-Baqarah: 275)
Peer-to-Peer Lending (P2P)
P2P lending adalah proses investasi di mana tidak ada perantara. Pemodal dan Peminjam langsung berhubungan satu sama lain, meskipun mungkin ada platform yang menjadi perantara.
Secara umum, lending/utang-piutang adalah aksi sosial di dalam Islam dan tidak bisa dijadikan tempat untuk mencari keuntungan.
Sehingga, P2P mengandung riba karena meminjamkan uang dengan syarat akan dikembalikan dengan bunga.
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.” (Al-Baqarah: 276)
Sukuk (Obligasi Syariah)
Sukuk adalah obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan prinsip syariah. Pemerintah menawarkan untuk menjual sesuatu, misal tanah; lalu pembeli akan menyewakan tanah tersebut, dan pemerintah akan membayar biaya sewa; diiringi dengan perjanjian bahwa pemerintah akan membeli kembali tanah tersebut pada harga tertentu.
Permasalahan Syariah
Sukuk seperti contoh di atas, mendekati jual-beli ‘Inah.
Di mana penjual menawarkan barang secara terutang dan menjamin akan membelinya kembali, biasanya dengan harga yang lebih rendah.
Contoh:
- Penjual memiliki mobil seharga Rp100.000.000
- Ditawarkan kepada pembeli dengan harga Rp100.000.000 dibayarkan secara terutang.
- Penjual menjamin akan membeli kembali mobil tersebut pada harga tertentu, misal Rp50.000.000 setelah satu tahun.
Jika kita runtut hitungannya, maka akan menjadi:
- Penjual mulai dengan asset mobil seharga Rp100.000.000
- Pembeli membeli secara terhutang, dia punya Rp100.000.000 dalam bentuk asset mobil. Penjual memiliki Rp100.000.000 dalam bentuk utang.
- Setelah satu tahun, penjual membeli kembali mobil dengan harga Rp50.000.000.
- Pembeli memiliki uang Rp50.000.000, tapi masih memiliki hutang Rp100.000.000 ke Penjual.
- Penjual mendapatkan kembali mobil yang aslinya Rp100.000.000, dan masih memiliki Rp100.000.000 dalam bentuk hutang dari pembeli, dikurangi Rp50.000.000 untuk buyback, maka dia mendapatkan Rp150.000.000.
Bisa dilihat bahwa penjual mendapatkan keuntungan sebesar Rp50.000.000 - yang bisa dikategorikan sebagai riba.
Surat Berharga Negara (Government Securities)
SBN adalah surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia. Dia mirip dengan obligasi, di mana pemilik SBN akan mendapatkan pengembalian dana ditambah bunga.
SBN konvensional mengandung unsur riba.
UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara
Cryptocurrency
Status cryptocurrency dalam syariah masih diperdebatkan. Beberapa ulama membolehkan dengan syarat tertentu, sementara yang lain melarangnya karena unsur gharar dan spekulasi.
Lebih amannya adalah menghindarinya karena berada di zona abu-abu (syubhat)
Valas (Foreign Exchange)
Perdagangan valas spot diperbolehkan dalam Islam, tetapi forex trading dengan sistem margin atau leverage umumnya dianggap haram karena mengandung unsur riba dan gharar. Unsur spekulasi yang tinggi cenderung mengarahkannya kepada keharaman.
Fatwa DSN-MUI No. 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
ORI (Obligasi Ritel Indonesia / Indonesia Retail Bonds)
ORI mirip dengan obligasi yang sudah dijelaskan di atas, di mana pemilik ORI akan mendapatkan pengembalian dana ditambah bunga.
ORI konvensional mengandung unsur riba. Alternatif syariahnya adalah Sukuk Ritel yang diterbitkan pemerintah berdasarkan prinsip syariah.
Fatwa DSN-MUI No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara
Kesimpulan: Opsi Investasi Paling Aman dalam Perspektif Islam
Berdasarkan analisis berbagai opsi investasi dari perspektif Islam, beberapa pilihan yang umumnya dianggap paling aman dan sesuai dengan prinsip syariah adalah:
- Sedekah
- Properti Syariah
- Saham Syariah
- Emas dan Perak
- Bisnis dan Kemitraan Etis
Dalam mempertimbangkan opsi-opsi ini, penting untuk mengingat beberapa prinsip kunci:
- Menghindari Riba (bunga)
- Menghindari Gharar (ketidakpastian berlebihan) dan Maysir (perjudian)
- Berinvestasi dalam Aktivitas Halal
- Berbagi Risiko
Sangat penting untuk melakukan penelitian menyeluruh, mencari nasihat dari ahli keuangan Islam, dan tetap mengikuti fatwa dan keputusan terkini dari ulama atau lembaga Islam terpercaya seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Tulisan ini dibuat untuk membantu memahami opsi investasi yang umum ada di masa sekarang, dan bagaimana posisi investasi tersebut berdasarkan prinsip syariah.
Wallahu a’lam bish-showab - semoga Allah menjelaskan kepada kita apa yang belum diketahui.